You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
42 Kendaraan di Setiabudi Ditindak Petugas
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

35 Motor yang Terparkir Liar di Setiabudi Diangkut

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan menggelar razia parkir liar di Jalan Kuningan Madya dan Kuningan Persada, Setiabudi. Dari kedua ruas jalan tersebut, petugas berhasil menertibkan 42 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar.

Kita akan terus menerus melakukan pembinaan dan penertiban sampai kawasan tersebut terbebas dari pakir liar

Parkir Liar di Jl Kuningan Madya Dirazia

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Laura Leonika Harianja mengatakan, razia parkir liar ini melibatkan personel TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU). Dalam penertiban itu, petugas gabungan mengangkut 35 sepeda motor dan menderek tujuh unit mobil yang parkir liar di lokasi.

"Yang tidak terangkut kita cabut pentil. Kita akan terus menerus melakukan pembinaan dan penertiban sampai kawasan tersebut terbebas dari pakir liar," katanya, Selasa (17/2).

Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Sudinhubtrans Jakarta Selatan untuk mensterilkan wilayahnya dari keberadaan parkir liar. Sebab, kawasan Setiabudi merupakan salah satu wilayah kecamatan yang paling banyak berdiri gedung perkantoran. 

"Di sini banyak gedung-gedung tinggi yang memicu parkir liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati